Polda Jabar Tangkap 89 Debt Collector Pinjol

SoPasti.Com

BANDUNG – Sebanyak 89 DC (Debt Collector) pinjaman online (pinjol) ilegal diamankan Polda Jawa Barat. Total ada 89 orang yang dibawa Polda Jabar dari Sleman ke Bandung. “Jadi hari ini sudah sampai ke sini. Ada 89 orang yang sudah kita amankan dari Yogyakarta,” ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).

Puluhan orang tersebut diamankan saat penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol ilegal pada Kamis (14/10). Roland menambahkan dari 89 orang yang diamankan tersebut terdiri dari bagian HRD hingga pegawai diduga debt collector online. Ada dua orang bagian HRD yang diamankan.

“Ya, HRD sudah kita amankan ada dua orang yang lainnya itu sementara itu sebagai kelompok mereka lah cuman kita belum tahu peran mereka statusnya apa, masih kita dalami,” tutur dia. Ke-89 orang tersebut sudah dibawa polisi dari Sleman ke Bandung siang tadi. Puluhan orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan.  

“Untuk sementara yang bersangkutan kita sedang melaksanakan pemeriksaan secara bersama-sama,” kata dia. Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.  Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021) kemarin. (dbs/red)

via jabarpublisher

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.