Antam (ANTM) Menang Atas Gugatan PKPU, Notasi Khusus ‘M’ Dihapus

SoPasti.Com

Antam (ANTM) Menang Atas Gugatan PKPU, Notasi Khusus ‘M’ Dihapus

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan keberhasilan dalam mencabut Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pengusaha Budi Said. Pengumuman ini mengacu pada putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Februari 2024, dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dengan pencabutan PKPU, proses hukum antara Budi Said dan ANTM dianggap telah selesai, dan ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang terkait dengan permohonan PKPU tersebut.

Sejalan dengan hal ini, notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M diberlakukan untuk perusahaan yang tengah dalam proses PKPU.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa pencabutan notasi khusus pada saham ANTM mencerminkan absennya pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan ini. Faisal berharap bahwa kondisi ini dapat meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTM.

Perlu dicatat bahwa berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, pemberian notasi khusus bukan merupakan bentuk hukuman atau ketetapan, tetapi lebih merupakan penjelasan mengenai status aktual suatu perusahaan tercatat, terkait dengan informasi publik yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Sumber: https://investasi.kontan.co.id/news/menang-atas-gugatan-pkpu-budi-said-notasi-khusus-saham-antam-antm-dihapus dengan pengubahan seperlunya.

via Sumber

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.