Siap-siap! Naik Kereta Tak Perlu Lagi Tes Antigen & PCR

SoPasti.Com

JAKARTA – Pemerintah memutuskan pelaku perjalanan domestik, baik melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR. Untuk menjalankan keputusan tersebut, saat ini PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini ketentuan persyaratan menggunakan moda KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.

“Sejauh ini, KAI masih menunggu (SE Kemenhub terbaru),” ujarnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Joni memastikan, KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan penghapusan aturan tes PCR hingga Antigen tersebut. Pihaknya, akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.

Sementara itu, sesuai dengan SE Satgas No.22/2021 yang saat ini masih berlaku, Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Atau Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (red)

via jabarpublisher

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.