Pengertian Persero, Badan Usaha Negara dan Perum

SoPasti.Com

pengertian persero

Pengertian Persero, Badan Usaha Negara dan Perum

Ajaib.co.id – Pasti kamu sudah tidak asing lagi bukan dengan arti PT? Ternyata ada beberapa jenis PT di Indonesia seperti PT Persero, PT Tbk, dan sebagainya. Tapi tahukan kamu pengertian Persero dan Tbk dalam PT? Lalu apakah kamu sudah mengerti perbedaan semua istilah dalam perusahaan tersebut? Jika masih bingung, redaksi Ajaib akan mengulas mengenai perbedaan serta pengertian Persero dan kedua badan lainnya.

Apa itu PT?

PT merupakan salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT) menjelaskan bahwa PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan persekutuan modal. 

Ketika menjalankan perusahaan berbentuk PT maka modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Selain itu, PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, sehingga syarat pembuatan PT adalah memiliki minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Modal Perseroan Terbatas

Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. Modal Dasar

Ini merupakan modal yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Dengan adanya modal ini, maka perusahaan bisa menentukan kelasnya, apalah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan kecil.

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

2. Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik perusahaan terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Sedangkan, modal setor merupakan sumber dana yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan para pemegang saham.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT, jenis-jenis PT diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu PT tertutup, PT publik, dan PT terbuka. Lalu apa perbedaan ketiganya?

1. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal, seperti dalam perusahaan keluarga.

2. Perseroan Terbatas (PT) Publik

Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal yang disetor sesuai ketentuan peraturannya. Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh minimal 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

3. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Jenis PT ini telah melakukan penawaran saham secara terbuka dan mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik. Di mana, perusahaan jenis ini melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.

Dengan begitu masyarakat umum bisa ikut memiliki saham perusahaan berbasis Tbk sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dalam Undang-Undang PT untuk definisi PT. Untuk penawaran modal atau penjualan saham, diatur dalam UU tentang pasar modal yakni Nomor 8 tahun 1995.

Maka bisa disimpulkan bahwa semua bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal. Yang membedakan adalah status modal atau sahamnya.

Meskipun pada dasarnya semua merujuk pada Undang-Undang PT. Namun untuk perusahaan dengan Tbk merujuk ke Undang-Undang Pasar Modal dan untuk perusahaan berbasis BUMN merujuk ke Undang-Undang BUMN.

Hal tersebut karena saham atau modal akan berpengaruh dalam manajemen dalam perusahaan juga akan berpengaruh dalam kebijakan yang dibuat.

Perangkat Atau Organisasi Didalam Perseroan Terbatas

Perangkat atau organ yang berperan di dalamnya, diantaranya ada direksi, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) juga komisaris. Ketentuan dan prinsipnya diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1995.

Menteri akan bertindak dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Kepemilikan saham dimiliki oleh negara dan negara bertindak sebagai pemegang saham. RUPS juga memiliki kewenangan untuk mengganti direksi dan komisaris.

Direksi adalah orang yang bertanggung jawab dalam pengurusan. Diluar ataupun dalam pengadilan. Sedangkan komisaris merupakan organ yang bertugas untuk mengawasi kinerja perusahaan dan melaporkannya ke RUPS dan untuk pegawainya adalah pegawai swasta.

Ciri-Ciri Perseron Terbatas

Untuk ciri-ciri dari perusahaan berstatus persero adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan tersebut dipimpin oleh seorang direksi dengan tujuan utamanya mendapatkan keuntungan karena perusahaan apapun pasti mencari profit. Pegawainya berstatus pegawai negri. Badan usahanya ditulis sebagai PT. nama perusahaan.
  • Pendirian perusahaan tersebut pasti diusulkan oleh menteri terlebih dulu kepada presiden. Modal untuk mendirikannya, sebagian atau bahkan seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan dipisahkan berupa saham.
  • Statusnya diatur dalam Undang-Undang. Organ didalamnya terdiri dari Direksi, RUPS dan Komisaris. Pemegang saham milik pemerintah tersebut adalah menteri yang ditunjuk. Jika semua saham dimiliki pemerintah, menteri sebagai RUPS, jika sebagian hanya sebagai pemegang saham.
  • Tidak mendapatkan fasilitas negara. Dalam mendirikannya, dilakukan menteri dengan memperhatikan Undang-Undang. Bertujuan mendapatkan keuntungan. Hubungan usaha diatur didalam hukum perdata. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dan laporan tahunan juga diserahkan ke RUPS.

Maksud Dan Tujuan Adanya Perusahaan Perseroan Terbatas

Seperti perusahaan umumnya, [erusahaan PT juga bertujuan mendapatkan keuntungan untuk keberlangsungan perusahaan sekaligus perkembangan perusahaan. Ada banyak sekali maksud dan tujuan dari PT tersebut.

Salah satu maksud dan tujuannya adalah untuk menyediakan barang atau jasa dengan mutu yang bagus. Agar mendapatkan keuntungan, perusahaan haruslah memiliki produk yang baik agar bisa bersaing dengan kompetitor dan konsumen merasa puas.

Semakin bagus produk dan layanan yang disediakan oleh perusahaan kepada konsumen, maka citra perusahaan akan meningkat sedikit demi sedikit. Dengan begitu masyarakat akan terus menggunakannya dan bahkan merekomendasikan pada saudara atau teman.

Umumnya untuk melakukan investasi saham dalam perusahaan tersebut cukup mahal karena banyaknya peminat. Namun kamu tetap bisa melakukan investasi reksa dana di Ajaib dengan modal berapapun dan bisa disesuaikan dengan budget mu saat ini.

via ajaib

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.