Kolonel Priyanto, Penabrak Dua Sejoli Garut Terancam Hukuman Mati

SoPasti.Com

JAKARTA – Terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Seperti diketahui, kedua korban tabrak lari adalah Salsabila dan Handi Harisaputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada 8 Desember 2021 lalu.

Dilansir kompas.com, Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.

Kolonel Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Kolonel Priyanto dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Apabila berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Kolonel Priyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Keputusan diambil setelah Kolonel Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.

“Tidak mengajukan,” kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa. Lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang. Dalam sidang dakwaan, terkuak percakapan Kolonel Priyanto dengan anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Awalnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tak mau membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

via jabarpublisher

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.