Ini Tujuan Diberikannya Kewenangan Penyidikan Pidana Keuangan ke OJK dalam UU P2SK

SoPasti.Com

Merdeka.com – Merdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan. Ini sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun, mengatakan substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU P2SK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

“Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat,” katanya, Jumat (30/12).

Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).

“Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara,” jelasnya.

Kepastian Perlindungan Konsumen

Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.

Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

“Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional,” ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut adanya pekerjaan rumah (PR) yang penting untuk digarap tahun depan. salah satunya yakni terkait implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“2023 kita semuanya juga memiliki PR penting yaitu bagaimana melaksanakan UU P2SK. Ini adalah milestone yang sungguh historis dan luar bisa untuk sektor keuangan termasuk pasar modal,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022, Jumat (30/12).

Sri Mulyani menambahkan, beleid ini mereformasi hampir keseluruhan dari sektor keuangan. Mulai penguatan kelembagaan, otoritas di sektor keuangan yaitu OJK, BI, LPS, dan bahkan Kemenkeu, tetapi tetap memperkuat independensi dan otoritas masing-masing.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyadari perkuatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, yang juga menjadi salah satu fokus dari tujuan UU tersebut.

“Karena kita sadari, investor ritel apalagi generasi muda sangat termotivasi. Mereka juga punya keingintahuan yang tinggi dan semangat investasi. Namun mereka juga perlu untuk dijaga kepercayaannya dengan kredibilitas peraturan dan tata kelola kita,” imbuh Menkeu.

Sumber: Liputan6.com [idr]

via Berita

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.