Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya

SoPasti.Com

Memperbesar alat vital merupakan salah satu tindakan para lelaki dengan berbagai tujuan. Mulai dari memberikan kepuasan kepada pasangan, membina keharmonisan dan juga mencapai rasa senang pada suami dan istri. Namun, adanya larangan Allah SWT dengan jelas mengenai perubahan anggota tubuh sangat jelas dalam islam. Lalu bagaimana Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya?

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya

Masih yang banyak yang mempertanyakan, apakah boleh memperbesar dan bukan merubah atau bahkan mengganti organ tubuh khususnya alat vital?

Menurut Fatwa Islam no. 101567 jika ternyata alat vital yang kecil dari ukuran normal atau seharusnya dapat mempengaruhi keharmonisan keluarga maka diperbolehkan untuk menggunakan obat agar membantu memperbesar alat vital.

Jika ingin memperbesar, tentu diharuskan untuk bertemu dengan dokter dan ahli terkait. Serta tindakan ini tidak membahayakan dan lebih banyak keuntungannya. Disisi lain, sang suami juga diperbolehkan untuk menggunakan alat pembungkus organ vital seperti kondom.

Dalil ini membahas mengenai hukum memperbesar alat vital pada pria. Fatawa Syabakah Islamiyah juga senada dengan hal ini. Ketika ditanya tentang pengobatan yang dilarang dalam islam untuk memperbesar penis.

أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.

Selain itu, ada juga penelitian yang membahas mengenai alat vital dalam tips rumah tangga harmonis dalam islam dalam perspektif analisis Al-Maslahah Al-Mursalah oleh Muhammad Abdul Mufid (2017). Dijelaskan bahwa umat muslim sudah seharusnya menerima pemberian Allah SWT dan tidak mengubah ciptaanya, seperti yang disebutkan pada Al-Quran surah Annisa’ ayat 118-119 yang berbunyi:

لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿ ١١٨﴾ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ﴿ ١١٩﴾

“Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) (118). Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (119) (QS. Annisa’: 118-119)

Bagi sebagian orang karena berisiko ataupun menimbulkan masalah, memperbesar alat vital bukanlah jalan untuk menangani masalah atau keharmonisan. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang tidak ahli.

Maka akan berbahaya dan menimbulkan risiko pada kesehatan bukan? Sehingga ada baiknya jika merasa ragu dan tujuannya bukan kesehatan, atau kondisi yang sudah cukup mengganggu dalam keharmonisan baiknya menghindarinya.

Hadis dan Dalil Lain Mengenai Perubahan Tubuh

Selain dalil dan hadis yang sudah disebutkan sebelumnya. Larangan Allah SWT mengenai adanya perubahan secara fisik seperti hukum operasi plastik dalam islam yang dilakukan apalagi bukan karena urusan medis dan kesehatan merupakan larangan yang jelas.

Seperti yang tertuang pada hadis berikut:

“Semoga Allah melaknat hukum bertato dalam islam, yang minta ditato, yang hukum mencukur alis dalam islam, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”

Untuk Fatwa Syabakah Islamiyah no. 63096 juga menjelaskan bahwa tindakan memperbesar alat vital berbeda dengan merubah ataupun mengganti bentuk yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Pernyataan fatwa tersebut yaitu:

“Bahwa memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan dengan tidakan operasi, namun sebatas mengkonsumsi obat-obatan atau semacamnya, maka termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia. Karena itu hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya.”

Dengan adanya ilmu dan juga penjelasan mengenai hukum memperbesar alat vital. Sebagai manusia sudah seharusnya kita mengikuti perintah dan aturan demi kebaikan dan ketaatan manusia, selain beribadah kepada Allah SWT.

via dalamislam

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.