Dr. Dwi Seno, SH,MH : Dibutuhkan Ketegasan Hukum, Terhadap Ilegal Transhipment !

SoPasti.Com

Spread the love

Jakarta – jangkarpena.com Minyak Mentah merupakan sumber daya alam strategis yang terkandung didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun pada beberapa tahun terakhir ini produksi minyak mentah menurun salah satu penyebabnya permasalahan keamanan, yakni pencurian minyak mentah dan asset, akibat dari pencurian ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang mana pandangan dari para Mafia Minyak Indonesia benar surganya produk ilegal.

Seperti yang telah diketahui “Setelah ekspor 5,3 juta ton nikel ilegal temuan KPK yang belum ditangkap pelakunya, kini muncul kapal super tanker berbendera Iran membawa 2,3 juta minyak mentah,hingga nilainya fantastis Rp. 4,6 triliun dan hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, penangkapan super tanker MT Arman 114 oleh Bakamla menurutnya bukanlah kejadian biasa, yang perlu dicermati adalah siapa pemesan minyak mentah sebanyak 272.569 metrik ton, atau setara 2,3 juta barel itu.

Dia pun teringat kejadian 18 tahun lalu yang bikin heboh se-Indonesia, kala itu, Pertamina mengimpor minyak mentah dari jenis Zatapi Crude. Belakangan terungkap adanya pengusaha migas kakap yang bermain.

“Saya Khawatir kejadian ini sama dengan 2005. Terungkap impor minyak mentah haram, Zatapi Crude,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dalam kesempatan ini Dr. Dwi Seno, SH,MH, menyampaikan Praktik illegal transhipment merupakan suatu permasalahan yang serius karena termasuk di dalamnya ada modus pencurian yaitu melalui pemindahan muatan yang terjadi di tengah laut lepas dari satu kapal ke kapal asing dan dikategorikan sebagai salah satu bentuk kriteria Transnational Organized Crime/TOC, meliputi kejahatan yang dilakukan suatu Negara ” Ucapnya Sabtu 15 Juli 23.

Di Indonesia sendiri lebih dikenal dengan julukan STS Ilegal, atau istilah “kapal kencing di laut” dan publik menilai di tanah air Indonesia sudah acap kali terjadi, juga banyak kapal yang dipercayakan Pertamina untuk mengangkut BBM melakukan kejahatan kencing di laut.

Hal ini tentunya merupakan kejahatan Maritim dimana pelaku kejahatan terhadap penegakan hukum ilegal STS di Indonesia dan menurut pandangan dari Dr.Seno masih lemah dan tertatih-tatih, yang di ketahui disetiap penggerebekan yang ditangkap memang dibawa ke meja hijau, namun putusannya seringkali tidak memberikan efek jera sehingga dilain waktu dengan kejahatan yang sama diulang kembali.

Oleh karena itu, diperlukan dorongan dari stack holder kemaritiman agar lebih serius dalam menangani mafia kapal kencing di laut.

Kendati jika proses hukum pun berlanjut, seringkali yang menjadi pesakitan nya hanyalah kru kapal, Nakhoda beserta ABK nya, namun kita berasumsi bahwa kru kapal tidak bekerja sendiri tanpa ada yang memotori, juga terkadang kapal yang menampung BBM curian berlayar tanpa tersentuh hukum.

Oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dalam upaya penegakan hukum serta optimalisasi pencegahan ilegal STS .

Dr. Seno berharap kepada seluruh pihak terkait, untuk lebih mengutamakan, Kejujuran,Trasnfarisasi dan Komitmen serta kepedulian khususnya pada Pemerintah tentang aturan hukum yang tegas serta sanksi yang berat terhadap illegal, pencurian bahan bakar minyak.

Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko. SH,,MH, menegaskan “Menilik dari hasil penangkapan Kapal MT ARMAN 114 tersebut, Dr.Seno menyampaikan sedikitnya ada tiga perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh kapal tersebut.

Pasalnya, selain melakukan transhipment, ada dugaan kapal tersebut juga disinyalir membuang limbah dan melakukan pengelabuan Automatic Identification System (AIS).

Selanjutnya Dr.Seno menegaskan terkait dugaan aktivitas ilegal Kapal MT ARMAN 114, diindikasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, juga UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang – undangan di bidang pelayaran lainnya serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya pribadi ingin kasus ini adanya ketegasan Hukum dan sampai ke pengadilan ujarnya, paling tidak ada efek jera untuk tidak mengulangi lagi di wilayah hikum bangsa dan tanah air yang kita cintai ini,” Tutup Dr.Seno.( Red )

via Berita

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.