Biadab Banget..!! Debt Collector Perkosa Anak Nasabah Saat Nagih Utang

SoPasti.Com

KARAWANG – Biadab dan bernaluri binatang saat menagih utang. Seorang debt collector (DC) atau penagih utang bank keliling ditangkap usai diduga memperkosa ABG berusia 15 tahun, di Rengasdengklok, Karawang.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat menagih utang salah satu nasabahnya.Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2023.

Kala itu pelaku berinisal AD (22) warga Telukjambe Timur, Karawang, mendatangi rumah korban untuk menagih utang.”Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah, pelaku datang untuk menagih utang namun kedua orang tuanya tidak ada, melihat kesempatan tersebut pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban,” katanya Rabu (5/7/2023).

Aksi serupa kemudian dilakukan pelaku beberapa minggu kemudian. Saat hendak menagih hutang, pelaku lagi-lagi mendapati korban hanya sendirian di rumah. Dan terjadilah kesempatan untuk mencabuli korban kembali. Namun aksi bejat ini dipergoki oleh keluarga korban.

“Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD, namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali,” ucapnya.

Berbekal kesaksian saudara korban dan keterangan korban, orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat seorang penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang.”Setelah mendapat laporan tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap pelaku di kediamannya di Telukjambe Timur, pada Jumat (23/6) lalu,” imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku AD terancam pasal 81 jo 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Menyikapi hal tersebut DC baik bank keliling, leasing, maupun DC pinjaman online (pinjol) harus memiliki surat tugas dan memiliki sertifikasi penagihan. Disamping itu tidak diperbolehkan menagih dengan cara kasar dan mengancam apalagi berbuat tindakan kriminal seperti di atas. (rèd)

via jabarpublisher

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.