Polri Ralat Pernyataan “Boleh Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei”

SoPasti.Com

JAKARTA – Akhirnya, Polri meralat pernyataan soal diperbolehkan mudik sebelum tanggal 6 Mei atau sebelum aturan pelarangan mudik lebaran yang dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan masyarakat untuk curi start mudik sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut.

“Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Ia menyampaikan masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19,” pungkas dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

“Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021. “Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” jelas dia. (dbs/trb)

via jabarpublisher

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.