Pentingnya Merek Dagang & Cara Mendaftarkan HKI

SoPasti.Com

mendaftarkan merek dagang

<div>Pentingnya Merek Dagang & Cara Mendaftarkan HKI</div>

Ajaib.co.id – Apakah kamu ingin menjalani sebuah bisnis? Jika iya, maka ada beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan sebelum menjalankan bisnis tersebut. Salah satunya adalah mendaftarkan merek dagang. Untuk itu, kamu harus tau bagaimana cara mendaftarkan HKI merek dagangmu.

Kalau kamu berbisnis di bidang waralaba atau franchise, hal tersebut tidak terlalu penting untuk masuk ke dalam tahap perencanaanmu. Namun, jika kamu memulai bisnis dengan merek dagang yang diciptakan sendiri, maka harus mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu.

Saat ini, sudah banyak jenis bisnis yang bisa ditemukan dengan berbagai merek dagang. Beberapa merek dagang yang digunakan belum ada yang terdaftar. Alasannya adalah masalah pendanaan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek dagang ke lembaga/instansi terkait.

Apa itu HKI?

Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah hak yang didapatkan seseorang atau perusahaan atas hasil olah pikir manusia untuk menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna bagi masyarakat. Sehingga, jika disimpulkan HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Fungsi & Tujuan Mendaftarkan Hak Merek Dagang

Bukan hanya sekedar mendaftarkannya saja, tapi ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran hak cipta ini, seperti:

  • Perlindungan hukum terhadap pencipta yang dimiliki perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
  • Mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atas hak kekayaan intelektual milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Di mana, dengan adanya HKI, maka akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, hingga mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia.

Jenis-Jenis Karya yang Bisa Didaftarkan di HKI

Ada beberapa karya yang bisa dilindungi oleh hak cipta dan bisa kamu daftarkan melalui HKI seperti:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau alat musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreigrafi, pewayangan;
  • karya seni rupa dalam berbagai bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • karya seni batik atau motif lainnya;
  • karya fotografi, potret, dan sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekpresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut adalah karya asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

Pemilik Bisnis Wajib Mendaftarkan Hak Merek Dagang ke HAKI

Persaingan bisnis yang semakin ketat, tentunya akan berpengaruh terhadap merek dagang kamu. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah produk saingan dengan merek dagang yang sama.

Supaya merek dagang tidak sama dengan pesaing, kamu harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI). Pendaftaran merek dagang sudah diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Berdasarkan undang-undang tersebut, permohonan pendaftaran merek dagang akan ditolak jika:

a. Sama dengan pokok atau keseluruhan merek lain yang telah terdaftar lebih dulu untuk barang/jasa.

b. Sama dengan pokok atau keseluruhan merek milik pihak lain untuk barang/jasa.

Proses Pendaftaran Merek Dagang

Nah bagi kamu yang tidak ingin mengalami kasus seperti I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu, alangkah lebih baiknya kamu melakukan pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan merek dagang, berikut ini adalah prosedurnya:

1. Menelusuri Merek Dagang

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menelusuri merek dagang. Sebab, kamu akan terhindar dari penolakan pihak terkait yang ingin mendaftarkan merek dagang milikmu.

Untuk menelusuri merek dagang, kamu bisa mencarinya lewat Google atau bertanya langsung kepada pihak yang menangani masalah ini. Jika ingin mendaftarkan merek dagang, kamu bisa mengajukannya melalui website www.dgip.go.id.

2. Lengkapi Syarat Mengajukan Merek Dagang

Setelah mengunjungi situs tersebut, untuk pendaftaran merek kamu juga harus menyiapkan persyaratan pendaftaran merek dagang. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Mengisi biodata (nama, alamat, dan kewarganegaraan).
  • Menyiapkan 30 contoh merek dagang berukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm.
  • Menyiapkan daftar barang/jasa yang sudah diberi merek dagang.
  • Surat Pernyataan Kepemilikan.
  • Surat Kuasa (jika dibutuhkan).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP (untuk perusahaan).
  • Prosedur Mendaftarkan Merek Dagang

Prosedur pendaftaran merek dagang terdiri dari dua bagian, yaitu pengajuan merek dagang oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Nantinya, pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dagang dengan syarat lain yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek dagang, surat kuasa, bukti pembayaran pendaftaran merek dagang, dan bukti penerimaan pendaftaraan merek dagang.

3. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif

Setelah itu, Ditjen HKI akan memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan registrasi merek dagang (formalitas). Jika persyaratannya kurang, maka Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu dua bulan, sejak surat permintaannya diterima.

Sementara untuk substantif dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan pengajuan registrasi merek dagang. Umumnya, pemeriksaan substantif dilakukan paling lama sembilan bulan.

Langkah Pendaftaran HKI Secara Online

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar HKI tapi malas antre dan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kamu bisa coba mendaftar secara elektronik atau online. Begini caranya!

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id/.
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang diberikan.
  4. Upload dokumen persyaratan.
  5. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode billing pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Lalu berapa tarif pendaftaran HKI yang harus kamu siapkan? Kamu cukup mengeluarkan biaya pendaftaran sebesar Rp4 juta. Namun, selama masa program sosialisasi HKI, kamu hanya perlu membayar Rp1,5 juta untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), dan untuk bisnis non UMK sebesar Rp2,9 juta.

Belajar dari Kasus HKI di Indnesia

Bagi kamu pecinta kuliner pasti kamu sudah tidak asing lagi bukan dengan dua merek dagang ini? Dua merek dagang ini beberapa hari lalu hingga kini sedang tren dan menjadi omongan hampir semua orang. Di mana, banyak orang yang mengira bahwa dua merek ini dimiliki oleh artis Ruben Onsu.

Padahal, dua merek dagang ini dimiliki oleh dua orang yang berbeda. Di mana, I Am Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dimiliki oleh Benny Sujono. Sedangkan Geprek Bensu merupakan produk waralaba milik Ruben Onsu.

Banyak orang yang tidak mengira juga ternyata kedua merek ini telah melakukan perseteruan bertahun-tahun. Namun, akhirnya kini pemilik resmi merek dagang ini telah menemukan akhir. Di mana, pada 11 Juni 2020 kemarin, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019. Dengan nama pemilik PT AYAM GEPREK adalah BENNY SUJONO.

Rekonpensi adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono. Hal ini membuat pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Masih berdasarkan surat putusan tersebut, MA juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia. Putusan perkara itu telah dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Putusan itu kembali dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI pada 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu. Di mana, sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Berdasarkan yang dikutip dari Kompas.com, Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama “Bensu” yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain. Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019. Kemudian Ruben mengajukan gugatan kembali pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Itulah beberapa hal terkait pentingnya untuk mendaftarkan merek dagang sebagai salah satu Hak Kekayaan Inteletual. Dengan begitu, merek yang kamu miliki tidak bisa ditiru ataupun digunakan oleh orang lain.

via ajaib

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.