Fungsi Letter of Credit dalam Berbisnis Internasional

SoPasti.Com

Ajaib.co.id – Membeli atau menjual sesuatu selalu mengandung risiko, terutama jika kamu tidak terbiasa dengan perusahaan yang kamu hadapi. 

Bahkan, jika kamu memiliki mitra bisnis tepercaya, keadaan yang tidak terduga dapat menyebabkan masalah dengan konsekuensi keuangan yang nyata pada perusahaan. Untungnya, selalu ada cara untuk mengelola risiko. 

Nah, dalam transaksi ekspor-impor yang berskala internasional dan cukup berisiko, pernahkah kita berpikir mengenai pembayaran transaksinya?

Faktanya ternyata, terdapat banyak pilihan untuk melakukan pembayaran secara internasional, lho. Salah satunya adalah menggunakan Letter of Credit (L/C). 

Apa yah yang dimaksud dengan Letter of Credit? dan bagaimana fungsi L/C  dalam transaksi bisnis? Simak pembahasannya berikut ini:

Mengenal Letter of Credit

Letter of credit merupakan salah satu metode pembayaran yang dapat digunakan untuk memperlancar transaksi perdagangan internasional dan berbagai transaksi lainnya. 

Oleh karena sifatnya sebagai transaksi internasional, faktor-faktor seperti jarak, hukum yang berbeda di setiap negara, dan juga kesulitan dalam mengenal masing-masing pihak secara pribadi, penggunaan L/C menjadi aspek yang sangat penting dalam perdagangan internasional.

Dengan L/C, penjual dan pembeli dapat memastikan pembayaran tepat waktu, mengurangi risiko mereka, dan memberikan rasa percaya diri terhadap pengiriman barang atau jasa mereka. 

Sebagai eksportir, kekhawatiran saat melakukan penyerahan barang, maupun kekhawatiran saat penyerahan uang sebagai pihak importir tidak akan kamu rasakan lagi. 

Metode pembayaran dengan Letter of credit dinilai cukup aman dalam bisnis manufaktur. Letter of credit merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak ketiga yang menjamin pembayaran barang atau jasa jika penjual memberikan dokumentasi yang dapat diterima.

Letter of credit biasanya diterbitkan oleh bank. Nah, bank bertugas untuk menjamin kesepakatan transaksi oleh importir dan eksportir. 

Berikut ini adalah pihak yang terlibat dalam L/C, antara lain:

  • Pihak pembeli atau importir
  • Bank penerbit Letter of credit
  • Bank penerus atau conforming bank
  • Dan penjual atau eksportir.

Cara Kerja Letter of Credit dalam Bisnis

Letter of credit biasanya merupakan instrumen yang dapat dinegosiasikan, bank penerbit membayar penerima atau bank manapun yang ditunjuk oleh penerimanya. 

Jika letter of credit dapat dialihkan, penerima dapat menetapkan entitas lain, seperti perusahaan induk atau pihak ketiga, yang diberikan hak untuk menarik. Bank biasanya membutuhkan jaminan sekuritas atau uang tunai sebagai jaminan untuk menerbitkan letter of credit. Bank juga memungut biaya untuk layanan, biasanya dalam persentase dari L/C

Misalkan bisnis kamu menerima pesanan besar dari perusahaan yang berada di luar negeri. Ada banyak faktor yang perlu kamu pertimbangkan, pemesan yang berasal dari luar negeri juga harus membayar barang pesanannya. 

Kamu tentunya menginginkan jaminan untuk memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan. Nah, di sinilah L/C berfungsi. 

Bank yang berlokasi di negara pembeli, akan menerbitkan surat kredit yang menjelaskan kewajiban pembeli kepada kamu sebagai penjual. 

Surat ini menjelaskan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada kamu sebagai penjual, serta poin penting lainnya dalam transaksi ketika akan membayar barang. 

Pihak yang menerbitkan letter of credit yaitu bank akan melakukan yang terbaik untuk memastikan pelanggan kamu memiliki dana untuk membayar apa yang telah mereka beli dan akan memfasilitasi proses pembayaran hingga berakhir.

Letter of credit berfungsi yakni pihak ketiga mengoordinasikan dan menyimpan uang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan transaksi atas nama dua pihak lainnya yang terjadi dalam sebuah kesepakatan. 

Surat ini lah yang menyatakan bahwa pembeli memiliki kredit yang baik dan mampu membayar untuk apa yang telah mereka beli.

Jika pembeli gagal melakukan pembayaran kepada penjual, bank yang menerbitkan L/C harus membayar kepada penjual selama penjual memenuhi semua persyaratan dalam surat tersebut. 

Ini memberikan keamanan ketika pembeli dan penjual berada di negara yang berbeda, hal ini sebagai bentuk perlindungan penjual. 

Berbeda halnya dengan perlindungan pembeli, jika kamu telah membayar seseorang untuk menyediakan produk atau layanan dan mereka gagal memberikannya, kamu mungkin bisa dibayar menggunakan Standby letter of credit.

Pembayaran tersebut dapat menjadi penalti bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan, dan ini mirip dengan pengembalian dana. 

Keuntungan lainnya dari L/C adalah peran bank dalam negosiasi. Bank kamu di dalam negeri bernegosiasi untuk menangani sebagian transaksi dengan bank penerbit, yang menangani semua logistik dari sisi pembeli yang terlibat dalam pemindahan uang dari pembeli ke penjual. 

Nah, pengamanan ini dilakukan untuk menghilangkan risiko dan juga kerumitan urusan dokumen yang terlibat dalam proses pembelian, yang membuat kamu lebih mudah dan terbantu. 

Namun, L/C tidak melindungi pengiriman barang melalui pelabuhan internasional yah. Dan juga tidak menjamin bahwa barang yang kamu beli akan muncul dalam kondisi baik.

Untuk itu, kamu memerlukan kontrak penjualan yang baik dan juga layak secara hukum. Jika pesanan kamu tertunda atau tidak sampai ke tangan pembeli, letter of credit tidak dapat memberikan bantuan. 

Letter of credit juga tidak dapat memberi perlindungan kepada pembeli seperti barang palsu. Meskipun barang tersebut asli, dan sampai di tempat tujuan dalam keadaan baik, L/C mungkin tidak berlaku jika ada penundaan untuk mendapatkan dokumen yang sesuai untuk salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi. 

Pastikan kamu juga memahami semua detail yang terlibat dalam transaksi yah. Dengan kata lain, L/C membantu eksportir dan juga importir urusan-urusan perbankan atau untuk melakukan transaksi internasional.

Nah, jika letter of credit membantu penjual dan pembeli dalam urusan perbankan, Ajaib hadir untuk membantu kamu berinvestasi lebih mudah dan aman. Ajaib telah mendapatkan izin dari OJK, lho. Segera berinvestasi di Ajaib, yah!

via ajaib

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.