Statement Para Tokoh Agama dan Masyarakat Tentang Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

SoPasti.Com

Baru-baru ini, umat Islam di Indonesi telah digemparkan dengan dugaan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta. Dugaan disebabkan oleh Ahok yang mengutip surat Al-Maidah pada kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu.

Statement Para Tokoh Agama dan Masyarakat Tentang Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok
deweezz.com

Akibat dari permasalahan itu menyebabkan timbulnya amarah pada masyarakat Islam Indonesia. Kemarin, tanggal 4 November 2016, telah dilaksanakannya kegiatan unjuk rasa masyarakat kepada Pemerintah Indonesia agar bersikap tegas terhadap permasalahan yang dianggap penistaan agama ini.

Muncul lah berbagai pendapat dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politik mengenai permasalahan ini. Berikut ulasan pendapat dari mereka.

Daftar Isi

  • 1. Moch. Zain, Tokoh Masyarakat – Okterus.com
  • 2. Nasaruddin Umar, Tokoh Agama – Okterus.com
  • 3. Majelis Ulama Indonesia – Kompas.com
  • 4. Brigjen Agus Andrianto, Aparat Hukum – Babatpost.com

1. Moch. Zain, Tokoh Masyarakat – Okterus.com

penistaan agama
deweezz.com | dikutip dari laman facebook Moch. Zain

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur Jakarta masih belum selesai. Tak lama ini, muncul sebuah statement yang diposting pada media sosial dari salah seorang netizen bernama Moch Zain. Dalam akun media sosialnua, ia memberikan pendapat soal awal mula dugaan penistaan agama tersebut.

Dengan mentautkan sebuah gambar screenshot postingan Front Pembela Islam (FPI) mengenai hadits witir. Ia menjelaskan titik problematikanya. Ia menganggap bahwa hadits tersebut telah digunakan sebagai media agar bisa memojokkan lawan politik.

Inilah salinan dari tim OkTerus.com :

“Seperti inilah awal dimana seorang Non Muslim mengatakan (Jangan mau dibohingin pake Al-Maidah 51)

Setelah Ayat Al-Qur’an mereka kampanyekan untuk membuat lawan politiknya tumbang, sekarang mereka mulai mempermainkan Hadits untuk memojokkan lawan.

Lalu kalau ada yang mengatakan Jangan mau dibohongin pake hadits Witir, kemudian kalian mau marah dan mencak-mencak mengklaim yang mengatakan demikian itu telah menghina Hadits dan menghina Hadits sama saja menghina Nabi, menghina Nabi sama saja menghina Islam, menghina Islam sama saja menghina Alloh, wajib dibunuh, dipenggal dan dicincang dan bla-bla-bla…?

Akal sehat kalian masih bekerja kan…???

Padahal pada hakekatnya kalianlah yang telah Menghina Al-Qur’an & Hadits, karena telah berani dan lancang memperalat Ayat suci Al-Qur’an dan Hadits demi kepentingan politik dan Partai.”

Source : Okterus.com

2. Nasaruddin Umar, Tokoh Agama – Okterus.com

penistaan agama
deweezz.com

Nasaruddin Umar, Imam Besar di Masjid Istiqlal, beliau menegaskan bahwa untuk pernyataan dari Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51, bukanlah sebuah penistaan agama. Beliau menganggap bahwa penistaan sama sekali tidak tergambar di dalam kalimat yang dilontarkan oleh Ahok. Kalimat yang dilontarkan oleh Ahok menyatakan bahwa surat Al Maidah itu sering digunakan oleh orang lain agar dapat memengaruhi pilihan politik seseorang.

“Saya juga menyimak betul apa yang disampaikan bapak gubernur. Saya memahami bahwa konteksnya tidak dalam arti menghina ayat ya.” Tegas Nasarudin yang dikutip tim Okterus.com dari laman KBR.

“Tetapi bagaimana pun juga statement misalnya ‘dibohongi oleh surat Al-Maidah’ macam-macam redaksinya persis seperti itu, memang bisa menyakiti telinga orang lain, terutama bagi umat Islam,” sambungnya lagi.

Nasaruddin pun menyerukan untuk umat Islam supaya bisa lebih arif di dalam menghadapi situasi seperti ini. Ia meminta untuk umat Islam tak terpancing dengan provokasi.

“Dan untuk umat Islam juga ada kehati-hatian juga dalam merespon,” ungkapnya.

Ia turut mengimbau untuk semua politisi agar tak menggunakan ayat-ayat kitab suci di dalam kegiatan berpolitik.

“Janganlah sering dibawa ke politik,” jelasnya.

Source : Okterus.com

3. Majelis Ulama Indonesia – Kompas.com

penistaan agama
deweezz.com

Majelis Ulama Indonesia menyatakan pendapat guna merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Setelah melakukan analisa, Majelis Ulama Indonesia menganggap pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.

Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan sikap MUI ini diteken oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).

MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

MUI juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ma’ruf Amin, ketua MUI membenarkan adanya pernyataan pendapat MUI itu. Beliau mengatakan, MUI memutuskan melakukan analisa mengenai pernyataan Ahok setelah diminta pendapatnya oleh banyak pihak.

Kajian dilakukan dengan menyimak video lengkap pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang berdurasi lebih dari satu jam.

“Banyak yang bertanya MUI seperti apa pendapatnya? Akhirnya kami harus berikan pendapat terhadap masalah itu,” ucap Ma’ruf.

Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung isi Al Quran disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip bunyi surat Al Maidah ayat 51. Akibat ucapannya, Ahok dilaporkan oleh dua organisasi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.

Source : Kompas.com

4. Brigjen Agus Andrianto, Aparat Hukum – Babatpost.com

penistaan agama
deweezz.com

Hingga kini kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oelh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Jakarta masih terus diselidiki. Hal itu pun telah dipastikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mengenai pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama, Bareskrim punya pendapat lain.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa hari ini Ahok hanya memberikan klarifikasi.

“Proses akan berjalan, mekanismenya diikuti saja.” Tegas Agus di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Beliau menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pernyataan MUI tidak bisa dijadikan alasan memidanakan seseorang. Karena dalam hukum, bukan hanya mengandalkan sebuah persepsi.

“Kan ada Ahli itu kan bukan fatwa. Banyak ahli yang lain, masalah persepsi kan susah ya,” jelasnya.

Ia juga meminta agar masalah ini tidak dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi, lanjut dia, menjelang Pilkada kasus ini jadi semakin terlihat besar.

“Jangan bawa-bawa proses politik,” tambahnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengimbau agar umat muslim tidak terprovokasi terkait polemik penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dia meminta, agar umat menahan diri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada Polri. ‎

“Ahok yang dituduh terkait penistaan agama. Tapi yang bersangkutan sudah meminta maaf, ya baiknya kita maafkan. Yang penting jangan diulang lagi,” katanya kepada wartawan, Senin (24/10/2016).

Menurut Din, perkataan Ahok memang cukup provokatif. Namun‎ umat muslim harus melihat bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk saling memaafkan.

‎”Memang ucapan itu bisa dianggap sebagai kekerasan verbal dalam kata-kata. Tapi kita sebagai umat muslim tidak boleh membalas dengan kekerasan. Apalagi kekerasan dibalas kekerasan bisa menimbulkan kekisruhan sosial,” tuturnya.

Dia meminta agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri. Dia meyakini, Polri akan tetap memproses Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengenai akan adanya demo akbar mengenai Ahok, Din menyerahkannya kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak masyarakat menyampaikan aspirasinya. Namun dia menegaskan, aksi demonstrasi tidak mengedepankan kekerasan.

‎“Saya minta, sampaikan pendapat dalam alam demokrasi.‎ Cuma tidak boleh anarkis. Jangan. Saya juga meminta masyarakat jangan terprovokasi. Jangan mudah dihasut. Hati-hati bisa jadi ada pelaku provokator,” tukasnya.

Source : Babatpost.com

via deewezz

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.