EFIN Pajak: Manfaat dan Cara Mendapatkannya

SoPasti.Com

efin pajak

EFIN Pajak: Manfaat dan Cara Mendapatkannya

Ajaib.co.id – Di era digital seperti saat ini, penting bagi kita untuk melakukan semuanya dengan bantuan teknologi, salah satunya untuk melaporkan pajak. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui e-FIN pajak kamu. Tapi, taukah kamu apa arti e-FIN pajak?

Apa itu e-FIN Pajak?

Arti EFIN Pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik. Merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, penggunaannya bisa untuk pelaporan SPT tahunan maupun pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Pajak merupakan salah satu bentuk sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Disamping itu pajak juga menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Diketahui lebih besar dari 75 persen pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak.

Maka dari itu, pihak pemerintah berusaha sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. Tujuannya agar ketaatan membayar pajak meningkat. Salah satunya pula dengen menyediakan layanan pajak online yang bisa dilakukan oleh baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dengan memiliki EFIN pajak.

EFIN Pajak, Kode Seumur Hidup Untuk Transaksi Pajak Online

Ada berbagai bentuk kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Misalkan saja dengan menggunakan sistem e-Filing. Melalui sistem lapor SPT pajak secara online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat.

Melalui cara itu, maka masyarakat tidak perlu melakukan antre guna melakukan proses pelaporan pajak. Kamu cuma cukup melakukan sekali saja pendaftaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak secara langsung untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN. Setelah dari itu, kamu bisa melakukannya secara online.

Setelah EFIN yang kamu miliki aktif, kamu dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk kamu yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN milikmu dengan baik. Degan demikian, kamu cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

Namun demikian perlu kamu ingat dimana kamu harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan. Dengan bentuk sistem pelaporan pajak EFIN ini ternyata masih belum banyak dimengerti wajib pajak. Atas hal itu, maka antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai.

Sayangnya sosialisasi dengan menggunakan layanan EFIN belum maksimal, padahal semua bisa dilakukan dari rumah/kantor.

Apa itu EFIN Pajak?

EFIN adalah sebuah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara digital atau online. Apabila sebelumnya seorang wajib pajak setiap tahunnya harus melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, maka dengan menggunakan sistem EFIN, para wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Cuma, ini mewajibkan pajak mesti memiliki nomor eFIN agar bisa melakukan EFIN.

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) merukan kombinasi nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau EFIN pajak. EFIN ini kemudian akan digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau EFIN SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Manfaat EFIN

Nah beberapa manfaat dari aktivasi EFIN yang perlu kamu ketahui antara lain :

a. Melalui EFIN, seorang wajib pajak bisa melakukan akses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

b. EFIN kemudian akan menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke sistem pajak online.

c. Jika kamu melaporkan pajak secara online, maka data kamu sudah terekam di sistem pajak. Selanjutnya untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka kamu tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Dengan memiliki eFIN pajak pribadi maupun eFin badan, kamu sebagai wajib pajak bisa melakukan lapor pajak secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Selanjutnya adalah cara mendapatkan EFIN Pajak yang sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. EFIN ini nantinya bisa kamu manfaatkan sebagai wajib pajak pribadi dan badan usaha.

Adapun beberapa tahapan yang bisa kamu lakukan untuk melakukan permohonan aktivasi e-FIN. bagi wajib pajak badan usaha atau pribadi, antara lain :

a. Masuk ke situs online-pajak.com/EFIN_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun.

b. Kemudian, setelah itu kamu bisa mengisi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.

c. kamu bisa langsung mengunduh Formulir EFIN kamu.

d. Setelah kamu mendaftar, kamu akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir EFIN.

e. Lakukan pengisian dan lengkapi data kamu kemudian cetak. Kamu juga diminat untuk menyertakan alamat email aktif untuk kebutuhan informasi di masa mendatang.

f. Selanjutnya kamu bisa membawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.

Setelah kamu datang ke KPP, langkah selanjutnya adalah dengan menunjukkan EFIN yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen seperti berikut ini:

  • Fotokopi Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  • Fotokopi Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Asli Surat kuasa atau penunjukan kamu sebagai pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Untuk Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Fotokopi Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
  • Fotokopi Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Fotokopi Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Dokumen asli Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Setelah kamu mendapatkan EFIN untuk badan (usaha) kamu, diharapkan kamu dapat menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah. Adapun beberapa hal yang harus kamu pahami sebelum melakukan EFIN, dimana ini jelas berbeda dengan sistem offline di mana kamu bisa tatap muka dan bertanya langsung pada petugas pajak di KPP.

Maka dari itu, agar kamu bisa menghindari kesalahan dan memudahkan kamu dalam proses pengisian EFIN, cermati dan pahami beberapa hal penting berikut. Memahami bentuk dan sistem EFIN Pajak Online dan Bedakan dengan Sistem Pelaporan Pajak Manual yang mana secara umum pengisian pajak online dengan manual memiliki kesamaan.

Yang membedakan adalah wajib pajak bisa menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara online dan real time melalui website EFIN Pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan Application Service Provider (ASP)/Penyedia Jasa Aplikasi.

Bikin EFIN Pajak Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak Selama Pandemi Corona

EFIN pajak adalah kode yang sebelumnya mengharuskan wajib pajak untuk datang ke kantor pajak untuk mendapatkannya. Seterusnya barulah seluruh sistem perpajakanmu bisa dijalankan secara daring. Namun hal ini kini kemudian diubah setelah pandemi Corona menyeruak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup sementara kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret-5 April 2020. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Misalnya saja seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Untuk melaporkan SPT via online, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan bisa mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN) yang diterbitkan DJP via online. Karena itu, kamu bisa tetap mendapatkan EFIN milikmu meskipun sedang di rumah saja. Masa pembatasan sosial ini bisa kamu jadikan momen untuk meningkatkan ketaatan akan pajak termasuk dengan mendapatkan EFIN Pajak guna mempermudah transaksi di masa depan.

Nah itulah penjelasan mengenai EFIN yang wajib kamu ketahui. Untuk lebih banyak lagi artikel ekonomi yang inspiring, kamu bisa men-download aplikasi Ajaib di Google Play Store. Nikmati kemudahan investasinya, selamat mencoba.

via ajaib

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini kadang kala berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal tersebut, Sobat dapat menghubungi kami disini.